Panduan Penelitian LEMLIT UKIM
Informasi Penelitian

Panduan Pelaksanaan Penelitian

Panduan penelitian digunakan sebagai acuan bagi dosen dalam mengajukan proposal, melaksanakan kegiatan penelitian, mengunggah laporan kemajuan, dan menyampaikan laporan hasil penelitian.

  • Dosen menentukan skema penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan dan ketentuan yang berlaku.
  • Proposal penelitian disusun sesuai sistematika dan format yang telah ditetapkan oleh Lembaga Penelitian.
  • Proposal diunggah melalui sistem informasi penelitian dan akan diverifikasi oleh administrator.
  • Proposal yang belum sesuai dapat dikembalikan untuk direvisi berdasarkan catatan hasil verifikasi.
  • Penelitian dapat dilaksanakan setelah proposal memperoleh persetujuan dari Lembaga Penelitian.
  • Laporan kemajuan diunggah sesuai jadwal sebagai bentuk pemantauan pelaksanaan kegiatan penelitian.
  • Setelah penelitian selesai, dosen wajib mengunggah laporan hasil dan tautan luaran penelitian.
Tahapan Penelitian

Alur Pelaksanaan Penelitian

Proses penelitian dilakukan secara bertahap melalui sistem informasi LEMLIT UKIM.

Pengusulan Proposal
Pengusulan Proposal
1. Pengusulan Proposal
Dosen mengisi data penelitian, menentukan ketua dan anggota, memilih skema, serta mengunggah proposal penelitian.
Verifikasi Proposal
Verifikasi Proposal
2. Verifikasi Proposal
Administrator memeriksa kelengkapan dan kesesuaian proposal untuk disetujui, direvisi, atau ditolak.
Pelaksanaan Penelitian
Pelaksanaan Penelitian
3. Pelaksanaan Penelitian
Penelitian dilaksanakan sesuai proposal, jadwal kegiatan, metode, dan anggaran yang telah disetujui.
Laporan Kemajuan
Laporan Kemajuan
4. Laporan Kemajuan
Dosen mengunggah laporan kemajuan sebagai bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian.
Laporan Hasil
Laporan Hasil
5. Laporan Hasil
Setelah penelitian selesai, dosen mengunggah laporan hasil dan informasi luaran penelitian.
Publikasi dan Luaran
Publikasi dan Luaran
6. Publikasi dan Luaran
Hasil penelitian diarahkan menjadi publikasi ilmiah, HKI, buku, produk, atau luaran lain yang bermanfaat.
Ketentuan

Ketentuan Umum Penelitian

  • Ketua dan anggota penelitian harus merupakan dosen yang terdaftar pada sistem informasi LEMLIT UKIM.
  • Ketua penelitian tidak dapat didaftarkan kembali sebagai anggota pada proposal penelitian yang sama.
  • Dokumen proposal, laporan kemajuan, dan laporan hasil diunggah dalam format PDF.
  • Laporan kemajuan hanya dapat diunggah untuk proposal yang telah disetujui.
  • Laporan hasil hanya dapat diunggah setelah laporan kemajuan memperoleh persetujuan.
  • Dosen wajib memperbaiki dokumen apabila status verifikasi ditetapkan sebagai revisi.